Perpanjangan Kontrak Blok Cepu Menjadi Tolok Ukur Investasi Hulu Migas

Senin, 23 Februari 2026 | 14:22:13 WIB
Perpanjangan Kontrak Blok Cepu Menjadi Tolok Ukur Investasi Hulu Migas

JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Cepu untuk perusahaan asal Amerika Serikat, ExxonMobil Cepu Limited, hingga tahun 2055. 

Langkah ini sejalan dengan implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang membuka ruang bagi peningkatan kerja sama sektor hulu migas.

Sebagai imbal balik, ExxonMobil diminta menambah investasi sebesar US$ 10 miliar atau sekitar Rp 168 triliun (kurs Rp 16.800 per dolar AS). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perpanjanga

n kontrak ini sekaligus menjadi dorongan bagi ExxonMobil untuk meningkatkan kontribusi terhadap produksi dan pengelolaan lapangan minyak utama di Indonesia. “Rencananya kontrak akan diperpanjang hingga 2055 dengan tambahan investasi US$ 10 miliar,” ujar Bahlil.

Kontrak sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 2035, sehingga perpanjangan ini memberi kepastian jangka panjang baik bagi pemerintah maupun perusahaan. Keputusan ini juga diharapkan mendorong stabilitas sektor hulu migas dan memperkuat posisi Indonesia dalam kerangka investasi energi global.

Perubahan Skema Bagi Hasil yang Masih Dibahas

Selain perpanjangan kontrak, pemerintah dan ExxonMobil membahas perubahan skema bagi hasil di Blok Cepu. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengakui adanya permintaan dari ExxonMobil untuk meninjau kembali porsi Kontrak Bagi Hasil Produksi (PSC). 

Menurut Djoko, keputusan terkait perubahan ini masih belum final. “Nanti jika sudah final akan diumumkan,” katanya.

Saat ini, skema bagi hasil yang berlaku di Blok Cepu adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Berdasarkan informasi negosiasi awal, ExxonMobil mengajukan porsi lebih dari 40% untuk investor. Seiring pembicaraan, posisi yang diajukan turun menjadi 65% untuk pemerintah dan 35% untuk investor, dan terakhir mencapai angka 75%-25%.

Pembahasan skema bagi hasil menjadi krusial karena akan menentukan distribusi keuntungan dan keberlanjutan investasi. ExxonMobil dan pemerintah diharapkan mencapai kesepakatan win-win solution agar kepentingan nasional tetap terjaga, sementara investor mendapatkan insentif yang wajar untuk pengelolaan Blok Cepu.

Struktur Kepemilikan dan Pengelolaan Blok Cepu

Di Blok Cepu, ExxonMobil bertindak sebagai operator dengan hak partisipasi 45%, bekerja sama dengan PT Pertamina EP Cepu (45%) dan Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu (10%). Dari porsi BKS 10%, salah satu emiten yakni PT Raharja Energi Cepu Tbk memiliki hak partisipasi 2,24%.

Pengelolaan Blok Cepu menjadi contoh penting bagaimana perusahaan nasional dan asing dapat bekerja sama dalam proyek hulu migas. ExxonMobil membawa pengalaman dan teknologi, sementara PT Pertamina EP Cepu menjamin keterlibatan nasional serta manfaat ekonomi bagi Indonesia. Kombinasi ini diharapkan mendukung produksi lapangan utama seperti Banyu Urip yang menjadi tulang punggung Blok Cepu.

Tantangan Produksi dan Dasar Peningkatan Bagi Hasil

Ketua Umum Aspermigas, Elan Biantoro, menekankan bahwa ExxonMobil perlu menyampaikan dasar yang jelas jika mengajukan peningkatan bagi hasil bagi investor. Alasan peningkatan harus transparan, terutama karena Blok Cepu dan Lapangan Banyu Urip telah menjadi produsen utama yang memerlukan biaya operasional tinggi.

Elan menyebut, “Terkait split yang meningkat dari 80:15, apakah nanti menjadi 85:20, 75:25, atau 55:45, mereka harus menyebut dasar pertimbangannya. Kontrak kerja sama itu harus saling menguntungkan.” Peningkatan porsi bagi investor dipengaruhi oleh kondisi lapangan yang semakin padat produksi dan margin keuntungan yang menipis. Meski begitu, keuntungan bagi Indonesia juga harus diperhitungkan melalui keterlibatan PT Pertamina EP Cepu dengan hak partisipasi 45%.

Diskusi mengenai skema bagi hasil ini menjadi sorotan karena akan menentukan keseimbangan antara kepentingan nasional dan insentif bagi investor asing. Keputusan akhir diharapkan mampu memberikan kepastian jangka panjang dan menarik investor lain untuk berkontribusi di sektor hulu migas Indonesia.

Prospek Investasi dan Kepastian Jangka Panjang

Perpanjangan kontrak hingga 2055 dan penambahan investasi US$ 10 miliar menandai langkah strategis pemerintah dalam menjamin kepastian investasi energi. 

Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi pasar global bahwa Indonesia serius memperkuat kerja sama energi dengan investor internasional, sekaligus mempertahankan produksi minyak di lapangan utama.

Dengan kepastian jangka panjang dan potensi peningkatan bagi hasil, Blok Cepu diharapkan tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dari sektor migas. 

Pemerintah dan ExxonMobil diharapkan mencapai kesepakatan yang seimbang, sehingga Blok Cepu dapat dikelola secara optimal dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, keberlanjutan operasional, dan keuntungan bagi investor.

Langkah ini juga memberi kesempatan bagi industri migas nasional untuk terus berpartisipasi melalui PT Pertamina EP Cepu dan BKS, memastikan bahwa produksi minyak tetap stabil dan memberikan manfaat ekonomi yang luas. 

Kesepakatan final akan menjadi tonggak penting bagi masa depan Blok Cepu, sekaligus menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan multinasional di sektor hulu migas.

Terkini